“RULE
OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA”
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK IX
ANNISA RAHIM
( A1C313004 )
RESY ANGGRAINI
( A1C313011 )
JONADI
( A1C313037 )
DOSEN
PEMBIMBING : Drs. IRWAN, MPd
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
PROGRAM
STUDY FISIKA
UNIVERSITAS
JAMBI
TAHUN
2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “RULE
OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA”
Dalam penulisan makalah ini, kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan
baik pada teknis penulisan maupun pada materi, mengingat akan kemampuan yang
kai miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan
demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya kami sebagai penulis berharap semoga Allah memberikan pahala yang
setimpal kepada mereka yang telah memberi bantuan, dan dapat menjadikan semua
bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal’Alamiin.
Jambi, 4 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Rumusan Masalah
BAB II ISI
Pengertian Rule of Law dan
Negara Hukum
Prinsip-Prinsip Rule of Law
Pengertian Hak Asasi Manusia
Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Asas-asas Kewarganegaraan
Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
Hak dan Kewajiban Bela Negara
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Sebagai mana kita ketahui pengertian Rule
of Law tidak dapat dipisahkan dengan
pengertian negara hukum atau rechtsstaat.
Meskipun demikian dalam negara yang menganut Rule of Law harus memiliki
prisip-prinsi yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan relasasi Rule of
Law itu sendiri. Menurut Dicey tiga unsur yang fundamenta dalam Rule of
Law,yaitu : (1) supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya
kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau
memang melanggar hukum; (2) keduduan yang sama dimuka hukum. Hal ini berlaku
baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara; (3) terjaminnya hak asasi
manusia pleh undang-undang serata keputusan-keputusan pengadilan.
Setiap manusia mendapatkan hak yang sama
dimuka hukum. Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang Rule
of Law dan HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Rule
of Law dan Hak Asasi Manusia”.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi kan masalah sebagai berikut :
·
Pengertian Rule of Law dan Negara
Hukum ?
·
Prinsip-prinsip Rule of
Law ?
·
Pengertian Hak Asasi Manusia ?
·
Bagaimana sejarah Hak Asasi
Manusia?
BAB II
ISI
2.1
Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Pengertian
Rule of
Law dan Negara Hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara
pakar mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan Rule of Law itu hampir dapat
dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjelaskan bahwa meskipun
antara negara hukum dan Rule of Law tidak dapat dipisahkan namun
masing-masing memiliki penekan masing-masing. Menurut Philipus M. Hadjon
misalnya bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan
menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk
mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan
raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu
peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan dalam peraturan
perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law.
Olehkarena itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya
saling mengisi (Friedman, 1960:546). Olehkarena itu berdasarkan bentuk nya
sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan politik yang diatur
secara legal. Olehkarena itu setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam
masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule
of Law. Dalam hubungan ini
pengertian Rule of Law berdasar kan subtansi atau isinya
sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu
negara. Konsekuensi nya setiap negara akan mengatakan mendasar pada Rule of
Law dalam kehidupan kenegaraan nya, meskipun negara tersebut adalah
negara otoriter. Atas alasan inilah maka diakui bahwa sulit menentukan
pengertian Rule of Law secara universal, karena setiap
masyarakat melahirkan pengertian itupun secara beda pula (lihat Soegito,
2006:4), dalam hubungan ini maka Rule
of Law dalam hal muncul nya bersifat
endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.
Menurut
Friederich J. Stahl, terdapat empat unsur pokok bersirinya satu rechtsstaat,
yaitu : (1) hak-hak manusia; (2) pemisahan atau pembagian untuk menjamin
hak-hak itu; (3) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan; (4) peradilan
administrasi dalam perselisihan (muhtaj, 2005:23)
Didalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia terkandung pengertian adanya
pengakuan terhadap prinsip supermasi hukum dan kostitusi, dianutnya prinsip pemisahan
dan pembatasan kekuasaan menurut sistem kostitusional yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak,
serta menjamin keadilan bagi setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin
keadilan bagi setaip orang termasuk dalam penyalahgunaan wewenang oleh pihak
penguasa. Dalam paham negara hukum itu, hukumlah yang menjadi komando tertinggi
dalam penyelenggaraan negara. Dalam penyelenggaraan negara yang sesungguhnya
memimpin adalah hukum itu sendiri. Oleh karena itu berdasarkan pengertin ini
Negara indonesia pada hakikatnya menganut “Rule
of Law, and not of Man” yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalan kan oleh hukum atau nomos.
2.2
Prinsip-Prinsip Rule of Law
Sebagai
mana kita ketahui pengertian Rule of
Law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian negara hukum atau rechtsstaat. Meskipun demikian dalam
negara yang menganut Rule of Law harus memiliki prisip-prinsi yang
jelas, terutama dalam hubungannya dengan relasasi Rule of Law itu sendiri. Menurut
Albert Venn Dicey dalam ‘Introduction to
the Law of The Constitution’ memperkenak kan istilah the rule of law secara sederhana diartikan sebagai
suatu keteraturan hukum.
Menurut Dicey tiga unsur yang fundamenta dalam Rule of
Law,yaitu : (1) supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya
kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau
memang melanggar hukum; (2) keduduan yang sama dimuka hukum. Hal ini berlaku
baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara; (3) terjaminnya hak asasi
manusia pleh undang-undang serata keputusan-keputusan pengadilan.
Suatu
hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dlam hubungan dengan negara hanya
berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara
hukum formal, yaitu negara yang tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Dalam
hubungan negara hukum ini organisasi pakar hukum international, international Comosiion of jurists (ICJ), semakin
menguatkan posisi Rule of Law dalam
kehidupan bernegara. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang
demokratis dibawah rule of law yang
dinamis, yaitu: (1) perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin
hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan teknis-prosedural untuk
memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin; (2) lembaga kehakiman bebas
dan tidak memihak; (3) pemilihan umum yang bebas; (4) kebebasan menyatakan
pendapat; (5) kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi; dan (6)
pendidikan kewarganegaraan (Azhary, 1995:59)
2.3
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta
konseptual tidak lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal
Declaration of Human Right” 10 Desember 1948, namun melalui suatu
proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia. Dari prespektif
sejarah deklarasi yang ditanda tangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati
sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik khususnya yang
tergabung dalam PBB. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia sebelum telah
muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur kendatipun
upaya tersebut masih bersifat lokal, partial dan sporadikal.
Pada zaman Yunani Kuno Plato (428 – 348) telah
memaklumkan kepada warga polisnya bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai
manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta
penghormatan tentang hak-hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya
dalam masyarakat jawa telah dikenal dengan istilah “Hak Pepe” yaitu hak
warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa seperti hak mengemukakan
pendapat walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.
Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia
tersebut yaitu ketika “Human Right” dirumuskan untuk pertama
kalinya secara resmi dalam “Declaration of Indepedence” Amerika
Serikat pada tahun 1776.
Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776
tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha
Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia
secara resmi kemudian menjdai pokok konstitusi Negara Amerika Serikat pada
tahun 1781 yang mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 1789.
Perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut sebenarnya
telah diawali Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam
Revolusi Perancis pada tahun 1780 yang berhasil menetapkan hak-hak asasi
manusia dalam “Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen” yang
kemudian di tetapkan oleh “Assemblee Nationale” Perancis dan pada tahun
1791 berikutnya dimasukan kedalam Constitution. (Van Asbek dalam Purbopranoto
1976 : 18).
Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu :
- Liberte (kemerdekaan)
- Egalite (kesamarataan)
- Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud hak-hak
asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Dalam rangka konseptualisasi dan reiterpretasi
terhadap hak-hak asasi manusia yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas,
Franklin Droosevelt (Presiden Amerika pada permulaan abad ke 20) memformlasikan
empat macam hak-hak asasi dan hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration
of Human Right 1948 yang kemudian dikenal dengan “The Four
Freedoms” yaitu :
1.
Freedom of Speech (kebebasan berbicara dan
mengemukakan pendapat)
2.
Freedom of Religion (kebebasan beragama)
3.
Freedom from Fear (kebebasan dari rasa ketakutan)
4.
Freedom from Want (kebebasan dari kemlaratan)
Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi
manusia PBB tersebut bangsa bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan
pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga
disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4
Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptualntidak lahir secara
tiba-tiba sebagaiman kita lihat dalam ‘Universal
Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses
yang cukup panjang dalam sejarah peradapan manusia. Dari perspektif sejarah
deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai pengakuan
yudiris formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat
manusia dibelahan dunia khususnya yg tergabung dalam PBB.
Sebelum dibahas lebih mendalam
mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas
sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak
asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri
sebagai berikut.
1.
Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan
masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak
mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak
warga negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan
hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya
berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
Pada awal
abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja
John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah.
Piagam
tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena
ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
§ Raja beserta keturunannya
berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
§ Raja berjanji kepada penduduk
kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
·
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah.
·
Seseorang yang
bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat
beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di
depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
·
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
·
Warga negara
tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
·
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3.
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia
telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama,
hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau.
Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat
lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham
Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D.
Roosevelt tentang “empat kebebasan” the four freedom yang diucapkannya di depan
Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
§ Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and
expression).
§ Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan
dan kepercayaannya (freedom of religion).
§ Kebebasan dari
rasa takut (freedom from fear).
§ Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai
kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme
Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga
merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan
kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan
tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4.
Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
5.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal
10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
§ Hidup
§ Kemerdekaan dan keamanan badan
§ Diakui kepribadiannya
§ Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang
lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
§ Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
§ Mendapatkan asylum
§ Mendapatkan suatu kebangsaan
§ Mendapatkan hak milik atas benda
§ Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
§ Bebas memeluk agama
§ Mengeluarkan pendapat
§ Berapat dan berkumpul
§ Mendapat jaminan sosial
§ Mendapatkan pekerjaan
§ Berdagang
§ Mendapatkan pendidikan
§ Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
§ Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis
umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai
tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua
anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan
hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut.
Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral
berkewajiban menerapkannya.
6.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara
pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari
falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa
pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang
telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika
dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang
terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Dalam
akar kebudayaan indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi
manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat Jawa telah dilkenal
‘Hak Pepe’, yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa,
seperti hak mngemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan
kemauan penguasa (Baut&Beny, 1998:3)
Berbagai instrumen hak asasi
manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar
1945
2. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak
asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·
Hak – hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
·
Hak – hak
asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·
Hak – hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
·
Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of
legal equality).
·
Hak – hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
·
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia
dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
2.5 Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat
dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya.
Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa Indonesia hakikat manusia adalah
tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk
pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan makhluk sosial.
Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan
dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka
hak asasi manusia senantiasa memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi
manusia karena sifat kodrat manusia sebaga individu dan mahluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia
telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB
, karena Pembukaan UUD 1945 dan pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18
Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta
pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi
manusia sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan
melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini
juga telah ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta
dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan,
tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara agar jangan sampai
timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat
dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan
sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal
pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan
bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut
terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal
I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah
kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan
bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan
dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan
UUD 1945, sebagai berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung
pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata
“…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa
Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan
dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea
empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk
melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak
asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir
(never ending goal) adalah sebagai berikut :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang
bersifat formal maupun material tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara
berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang
terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup
bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin dan melindungi
hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan
kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain berkaitan
dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,
pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia
yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negara.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak atas bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia
pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusisa di Indonesia mengalami
kemajuan, antara lain sejak kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS
HAM walaupun pada kenyataan pelaksanaannya tidak optimal.
Dalam proses reformasi dewasa ini terutama akan
perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral.
Oleh karena itu jaminan hak hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD
1945 menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Konsiderans dan Ketentuan Umum pasal I
dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaban manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan
merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selain hak asasi manusia, didalam UU No. 39 Tahun 1999
juga terkandung Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apa
bila tidak dilaksanakan maka tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak
asasi manusia. UU No. 39 Tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang
meliputi macam hukum asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap
kewenangan pemerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas
perlindungan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi hak
untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri,
hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak
anak-anak.
Demi tegaknya asasi setiap orang maka diatur pula
kewajiban dasar manusia, antaralain kewajiban menghormati hak asasi orang lain,
dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakan, serta memajukan
hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Dengan diundangkannya UU No. 39 Tahun 1999 tersebut
bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakan masyarakat
yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering
pelaksanaannya mengalami kendala yaitu dilema antara penegakan hukum dengan
kebebasan sehingga kalau tidak konsisiten maka akan merugikan bangsa Indonesia
sendiri, konseksuensinya pengaturan atas jaminan hak–hak asasi manusia tersebut
harus di ikuti dengan pelaksanaan serta jaminan hukum yang memadai. Untuk lebih
rinci atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi manusia tersebut
diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999.
Satu kasus yang cukup penting bagi bangsa Indonesia
dalam menegakan hak-hak asasi manusia adalah dengan dilaksanakannya Pengadilan
Ad Hoc atas pelanggar hak-hak asasi manusia di Jakarta dan atas pelanggaran
hak-hak asasi manusia di Timor Timur. Hal ini menunjukan kepada masyarakat internasional
bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia.
Memang pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di
Timor Timur tersebut penuh dengan kepentingan kepentingan politik, disatu pihak
pelaksanaan pengadilan Ad Hoc terssebut atas desakan PBB yang taruhannya adalah
nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia dimata internasional dan dilain pihak
perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi manusia dengan
kepentingan nasional serta nasionalisme sebagai bangsa Indonesia yang dalam
kenyataannya mereka-mereka yang dituduh telah melanggar HAM berat di Timor
Timur pada hakikatnya berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan
kekurangannya bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti karena
bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan
atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia
dalam Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian
apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan
perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari
negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang
berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan,
perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan
secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau
direndahkan martabatnya.
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam itu.
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari
pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang
diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas
pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak,
dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan
pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Ayat (1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan
suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua
jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Ayat (2)
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan
pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu
pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika
perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman
lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum
itu dilakukan.
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan
sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan
surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan
nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan
atau pelanggaran seperti itu.
Ayat (1)
Ayat (2)
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri,
termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Ayat (1)
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di
negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Ayat (2)
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang
benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan
politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ayat (1)
Ayat (2)
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut
kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Ayat (1)
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak
dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di
dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Ayat (3)
Keluarga
adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat
perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Ayat (1)
Ayat (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati
nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau
kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara
mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan
negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat (2)
Ayat (3)
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan
pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang
bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang
rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas
jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional
dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber
kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat
diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan
bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta
baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Ayat (2)
Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas
pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu
kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah
dengan perlindungan sosial lainnya.
Ayat (4)
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan,
termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala,
dengan menerima upah.
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin
kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata
pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Ayat (2)
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan
bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Ayat (1)
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan
harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan
dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara
umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil
dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Ayat (2)
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan
pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak
manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama,
serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara
perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis
pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas
dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan
berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari
sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan
internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam
Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat
tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan
pribadinya dengan penuh dan leluasa.
Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan
bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan
dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh
ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk
terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan
untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di
dalam Pernyataan ini.
2.6 Hak dan Kewajiban Warga Negara
a)
Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Syarat
berdirinya suatu negaramerdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat
yang tetap dan ada pemerintahan yg berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan
kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Warga
negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga
negara mempunyai kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga
mempunyi hak-hak yang harus diberikan dan lindungi oleh negara.
Dalam
hubungan internasional disetiap wilayah negara selalu ada warga negara dan
orang asing yang disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu
negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu watga negara, karena mungkin
seorang asing. Penduduk suatu negara mencakup warganegara dan orang asing, yang
memiliki hubungan berbeda dengan negara.
Menurut
UUD 1945, negara melindungi segenap penduduk, misalnya dalam pasal 29 (2)
disebutkan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. Dibagagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak kusus warga negara,
misalanya dalam pasal 27 (2) yang menyebutkan “tiap-tip warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan dalam pasal 31
(1) yang menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”
b)
Asas-asas Kewarganegaraan
v Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan
sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negara. Terkait dengan menjadi warga
negara dalam ilmu tata negara dikenal dengan adanya dua asas Kewarganegaraan,
yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
Asas ius-soli
adalah asas kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang
ditentukan oleh tempat kelahirnnya dinegara A tersebut. Sedangkan ius-sanguinis
adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh orangtuanya.
v Bipatride dan apatride
Bipatride (dwi
kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara itu.
Misalnya,
Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namun mereka
berdomesili di negara B. Negara A menganut asas
ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak
mereka, Dani. Menurut negara A, dani adalah warga negaranya karena mengikuti
Kewarganegaraan orangtua nya, menurut negara B Dani adalah warga negaranya
karena tempat kelahirannya adalah dinegara B. Dengan demikian Dani mempunyai
status Dua Kewarganegaraan atau bipatride
Sedangkan
apatride (tanpa kewarganegaraan)
timbul apabila menurut kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga
negara di negara manapun.
Misalnya,
Agus dan Ira adalah sepasang suami isteri yang berstatus warganegara B menganut
asas ius-soli. Mereka berdomesili
dinegara A yang menganut asas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah
anak mereka, Budi. Menurut negara A budi tidak diakui sebagai warganegaranya,
karena orangtua nya buka warganegara A. Begitupula dinegara B, budi tidak
diakui sebagai warganegaranya, karena lahit diwilayah negara lain. Dengan
demikian Budi tidak mempunyai Kewarganegaraan atau apatride.
c)
Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal
UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal
27,28,29,30,31,33,34.
·
Pasal 27 ayat
(1)menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta
kewajiban untuk junjung hukum dan pemerintahan.
·
Pasal 27 ayat
(2) menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
·
Pasal 27 ayat
(3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·
Pasal 28
menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
·
Pasal 29 ayat
(2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamanya.
·
Pasal 30 ayat
(1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dala usaha pertahanan dan keamanan negara
·
Pasal 31 ayat
(1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajara.
d)
Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan
keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945
sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa indonesi, keutuhan wilayah Nusantara dan
yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha
bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukan
adanya sas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti.
Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan
kebijakan tentang pembelaan negara melaui lembaga-lembaga perwakilan sesuai
dengan UUD 1945 dan perundang- undangan yang berlaku.
Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam
setip usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Usaha
pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan
kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi
untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses
motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiapwarga negara
memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disampig itu setiap
warga negara hendaknya juga memahami kemung
Kinan
segala macam ancaman terhadap eksistensi
bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang
dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta
membela negara Indonesia.
§ Pengalaman sejarah perjuangan RI
§ Kedudukan Wilayah geografis Nusantara yang strategis
§ Keadaan penduduk (demografis) yang besar
§ Kekayaan sumber daya alam
§ Perkembangn dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
§ Kemungkinan timbulnya bencana perang
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pengertian
Rule of
Law dan Negara Hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Antara
pengertian negara hukum atau rechtsstaat dan
Rule of
Law sebenarnya saling mengisi. Olehkarena itu setiap organisasi atau
persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of
Law. Dalam hubungan ini pengertian Rule of Law berdasar kan
subtansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam suatu negara. Atas alasan inilah maka diakui bahwa sulit
menentukan pengertian Rule of Law secara universal, karena setiap
masyarakat melahirkan pengertian itupun secara beda pula.
Oleh
karena itu, terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep hukum yang
berbeda, konsep negara hukum dan Rule
of Law adalah suatu relitas dari
cita-cita sebuah negara bangsa, termasuk negara Indonesia.
Tujuan
negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung
konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan
suatu Undang-Undang terutama melindungi Hak Asasi nya demi kesejahteraan hidup
bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan,
Achmad Zubani, 2012, Pendidikan
Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
http://id.wikipedia.org/wiki/hak_asasi_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar