Minggu, 22 Desember 2013

Pemerataan Pendidikan



DASAR-DASAR PENDIDIKAN MIPA
PEMERATAAN PENDIDIKAN

 

DISUSUN OLEH :
NAMA                                    : ANNISA RAHIM
NIM                                        : (A1C113004)
PRODI                                    : FISIKA REGULER 2013
DOSEN PEMBIMBING       : Dra. JUFRIDA, M.Si



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI TAHUN 2013/2014




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa karena atas berkat limpahan Rahmat-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu dan sebaik-baiknya.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Pendidikan MIPA pada Program Studi Pendidikan Fisika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jambi tahun 2013. Adapun tema yang diangkat dalam makalah ini yaitu “Pemerataan Pendidikan”. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada dosen mata kuliah Dasar-dasar Pendidikan MIPA, Pengelola Perpustakaan Unja, dan semua pihak yang telah mendukung dan memfasilitasi agar makalah ini dapat diselesaikan.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat menjadi suatu bacaan untuk mengggambarkan kondisi keberlangsungan pendidikan di negara ini. Namun, makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saran yang positif dari pembaca sangat penulis harapkan demi tersempurnanya makalah ini.
Jambi,    Desember 2013

penyusun











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR …………………………………………………………….i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………ii
I. PENDAHULUAN ………………………………………………………………1
A.    Latar Belakang ……………………………………………………………..1
B.     Rumusan Masalah.………………………………………………………….2
C.     Tujuan………………………………………………………………………2
D.    Manfaat…………………………………………………………………….2
II Pembahasan……………………………………………………………………...3
A.    Pengertian Pemerataan Pendidikan...............................................................3
B.     Masalah Pemerataan Pendidikan…………………………………………..4
C.     Dasar Pemerataan Pendidikan di Indonesia..................................................5
D.    Pembangunan Pendidikan di Indonesia........................................................7
III. PENUTUP…………………………………………………………………….11
A.    Kesimpulan………………………………………………………………..11
B.     Saran………………………………………………………………………11


















I. PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
         Pengaruh globalisasi terhadap pembangunan nasional di Indonesia adalah adanya pergeseran transformasi dari ekonomi pertanian ke ekonomi industri yang perlu didukung oleh sumber daya manusia yang lebih terampil dan dapat dengan mudah menyesuaikan diri pada dinamika perubahan yang cepat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi telah membawa perubahan dihampir semua aspek kehidupan manusia. Dalam rangka menghadapi berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh proses globalisasi di satu pihak dan proses demokratisasi dipihak lain, sangat diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. tentu saja hal ini (SDM) yang berkualitas ini dapat dibentuk salah satunya yaitu melalui proses pendidikan.
Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Pembangunan pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itu,Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang mewajibkan Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa  dan menciptakan kesejahteraan umum. Kurang meratanya pendidikan di Indonesia menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintan untuk menanganinya. Berdasarkan latar belakang di atas, makalah ini akan membahas tentang pemerataan pendidikan di Indonesia.












B.  Rumusan Masalah     
         Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini antara lain:
a.       Apa pengertian pemerataan pendidikan?
b.      Apa penyebab ketidakmerataan pendidikan?
c.       Apa dasar pendidikan di Indonesia?
d.      Bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia?
C.  Tujuan
         Tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
a.       Untuk mengetahui arti dari pengertian pemerataan pendidikan
b.      Untuk mengetahui penyebab ketidakmerataan pendidikan
c.       Untuk mengetahui dasar  pemerataan pendidikan di Indonesia.
d.      Untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia.
D.  Manfaat
      Manfaat penulisan makalah ini antara lain:
a.       Dapat dijadikan acuan bagi para pembaca untuk mengidentifikasi pendidikan yang terjadi kondisi pemerataan Indonesia.
b.      Memberikan rambu-rambu kepada pembaca untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemerataan pendidikan.












II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pemerataan Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pemerataan berasal dari kata dasar rata, yang berarti: 1) meliputi seluruh bagian, 2) tersebar kesegala penjuru, dan 3) sama-sama memperoleh jumlah yang sama. Sedangkan kata pemerataan berarti proses, cara, dan perbutan melakukan pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendidikan adalah suatu proses, cara dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap pelaksanaan pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pelaksanaan pendidikan.
Pemerataan pendidikan dalam arti pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan telah lama menjadi masalah yang mendapat perhatian, terutama di negara-negara sedang berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan mempunyai peran penting dalam pembangunan bangsa, seiring juga dengan berkembangnya demokratisasi pendidikan dengan semboyan education for all.
Pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu
1.      Equality : mengandung arti persamaan kesempatan memperoleh pendidikan
2.      Equity : bermakna keadilan dalam memperoleh kesempatan pendidikan yang sama di antara berbagai kelompok dalam masyarakat.
Akses terhadap pendidikan yang merata berarti semua penduduk usia sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan, sementara itu akses terhadap pendidikan telah adil jika antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.Coleman dalam bukunya Equality of educational opportunity mengemukakan secara konsepsional konsep pemerataan yakni : pemerataan aktif dan pemerataan pasif. Pemerataan pasif adalah pemerataan yang lebih menekankan pada kesamaan memperoleh kesempatan untuk mendaftar di sekolah, sedangkan pemerataan aktif bermakna kesamaan dalam memberi kesempatan kepada murid-murid terdaptar agar memperoleh hasil belajar setinggi-tingginya (Ace Suryadi , 1993 : 31).
Dalam pemahaman seperti ini pemerataan pendidikan mempunyai makna yang luas tidak hanya persamaan dalam memperoleh kesempatan pendidikan, tapi juga setelah menjadi siswa harus diperlakukan sama guna memperoleh pendidikan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk dapat berwujud secara optimal.
Dengan demikian dimensi pemeratan pendidikan mencakup hal-hal yaitu equality of access, equality of survival. equality of output, dan equality of outcome. Apabila dimensi-dimensi tersebut menjadi landasan dalam mendekati masalah pemerataan pendidikan, nampak betapa rumit dan sulitnya menilai pemerataan pendidikan yang dicapai oleh suatu daerah, apalagi bagi negara yang sedang membangun dimana kendala pendanaan nampak masih cukup dominan baik dilihat dari sudut kuantitas maupun efektivitas.

B.     Masalah Pemerataan Pendidikan
      Masalah pemerataan pendidikan timbul apabila masih banyak warga negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat ditampung di dalam sistem pendidikan atau lembaga pendidikan karena minimnya fasilitas yang tersedia.
Ada beberapa hal yang menyebabkan masalah pemerataan pendidikan, sebab-sebab tersebut antara lain:
1.      Keadaan geografis yang heterogen sehingga sangat sulit untuk menjangkau daerah-daerah tertentu.
2.   Masalah Mutu Pendidikan
         Mutu pendidikan dipermasalahkan jika hasil pendidikan belum mencapai taraf seperti yang diharapkan. Penetapan mutu hasil pendidikan pertama dilakukan oleh lembaga penghasil produsen tenaga terhadap calon luaran, dengan sistem sertifikasi. Selanjutnya, jika output tersebut ”terjun” ke lapangan kerja, penilaian dilakukan oleh lembaga pemakai sebagai konsumen tenaga dengan sistem tes unjuk kerja. Umumnya, dilakukan diklat (pendidikan dan latihan) atau pemagangan bagi calon untuk penyesuaian dengan tuntutan persyaratan kerja di lapangan. Dengan kata lain mutu pendidikan dilihat dari kualitas keluarannya.
         Kuantitas yang baik belum tentu memiliki kualitas yang baik, sebaliknya kualitas yang baik tentu memiliki kuantitas yang baik pula. Kualitas sangat sulit untuk di ukur, tetapi dampak dari kualitas itu sendiri dapat dirasakan.
         Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan manusia yang bermutu pula. Hal ini tentu saja dapat tercapai jika setiap individu memiliki kriteria-kriteria yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia seperti yang ada dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
3.   Masalah Efisiensi Pendidikan
         Masalah efisiensi pendidikan mempersoalkan bagaimana suatu sistem pendidikan mendayagunakan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika penggunaannya hemat dan tepat sasaran dikatakan efisiensinya tinggi. Jika terjadi sebaliknya, maka efisiensinya dikatakan rendah. Beberapa masalah efisensi pendidikan yang penting ialah:
1.      Bagaimana tenaga kependidikan difungsikan.
2.      Bagaimana sarana dan prasarana pendidikan digunakan.
3.      Bagaimana pendidikan diselenggarakan.
4.      Masalah efisiensi dalam memfungsikan tenaga; pengangkatan, penempatan, dan
         pengembangan tenaga.
         Masalah pengangkatan terletak pada kesenjangan antara stok tenaga yang tersedia dengan jatah pengangkatan yang sangat terbatas. Dalam beberapa dekade terakhir ini jatah jatah pengangkatan sangat terbatas, sedangkan persediaan tenaga yang siap diangkat lebih besar daripada kebutuhan di lapangan.
         Masalah penempatan guru, khususnya guru penempatan bidang studi, sering mengalami ketimpangan, tidak disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan di lapangan. Suatu sekolah menerima guru baru dalam bidang studi yang sudah cukup bahkan kelebihan, sedang guru bidang studi yang dibutuhkan tidak diberikan karena terbatasnya jatah pengangkatan sehingga pada sekolah-sekolah tertentu seorang guru bidang studi harus merangkap mengajarkan bidang studi di luar kewenangannya, misalnya guru matematika mengajar komputer dan lain sebagainya.
        Masalah pengembangan tenaga kependidikan di lapangan biasanya terlambat, khususnya pada saat menyongsong hadirnya kurikulum baru. Setiap kurikulum menuntut adanya penyesuaian dari para pelaksana dilapangan (yang berupa penyuluhan, latihan, loka karya, penyebaran buku panduan) sangat lambat. Padahal proses pembekalan untuk dapat siap memanfaatkan kurikulum baru memakan waktu. Akibatnya terjadi kesenjangan antara saat dicanangkan berlakunya kurikulu, saat, mulai dilaksanakan.
4.   Masalah Relevansi Pendidikan
         Tugas pendidikan adalah menyiapkan sember daya manusia untuk pembangunan. Masalah relevansi pendidikan mencakup sejauh mana sistem pendidikan dapat menghasilkan output yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Luaran pendidikan diharapkan dapat mengisi semua sektor pembangunan yang beraneka ragam. Jika sistem pendidikan menghasilkan luaran yang dapat mengisi semua sektor pembangunan baik yang aktual (yang tersedia) maupun yang potensial dengan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh lapangan kerja, maka relevansi dianggap tinggi. 

C.    Dasar Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Pembangunan pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itu,Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang mewajibkan Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Pendidikan  menjadi landasan kuat yang diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa di masa depan, bahkan lebih penting lagi sebagai bekal dalam menghadapi era global yang sarat dengan persaingan antarbangsa yang berlangsung sangat ketat.
Dengan demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi karena ia merupakan faktor determinan bagi suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi global.Sejak tahun 1984, pemerintah Indonesia secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994. Upaya-upaya ini nampaknya lebih mengacu pada perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada tahapan selanjutnya pemberian program beasiswa (dimensi equality of survival) menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini semakin intensif ketika terjadi krisis ekonomi, dan dewasa ini dengan Program BOS untuk Pendidikan dasar. Hal ini menunjukan bahwa pemerataan pendidikan menuntut pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas tapi juga pemeliharaan siswa agar tetapbertahan mengikuti pendidikan di sekolah.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No.IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain:
1.      mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secaraberarti
2.       meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh  pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya. Para pendiri bangsa meyakini bahwa peningkatan taraf pendidikan merupakan salah satu kunci utama mencapai tujuan negara yakni bukan saja mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga menciptakan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia. Pendidikan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan bangsa serta memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial. Pendidikan akan menciptakan masyarakat terpelajar (educated people) yang menjadi prasyarat terbentuknya masyarakat yang maju, mandiri, demokratis, sejahtera, dan bebas dari kemiskinan.

D. Pembangunan Pendidikan di Indonesia
 1. Kebijakan Pembangunan Pendidikan
Kebijakan pembangunan pendidikan pada tahun 2007 mencakup :
a. pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
b. peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, dan
c. pemantapan good governance,
Kebijakan pembangunan pendidikan di Indonesia diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
b. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan;
c. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
d. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai; (5). Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
e. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
f. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
g. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
2 Program Pembangunan Pendidikan
a. Program Pendidikan Dasar dan Prasekolah
Salah satu program pembangunan pendidikan dasar dan prasekolah adalah melakukan pemerataan jangkauan pendidikan prasekolah melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyediakan lembaga penitipan anak, kelompok bermain, dan taman kanak-kanak yang bermutu, serta memberikan kemudahan, bantuan, dan penghargaan oleh pemerintah. Kegiatan pokok dalam mengupayakan pemerataan pendidikan dasar adalah
1) meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di SD dan MI serta pembangunan dan meningkatkan sarana dan prasarana di SLTP dan MTs, termasuk sarana olahraga;
2) memberikan subsidi pendidikan bagi sekolah swasta agar sekolah-sekolah swasta mampu menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan memberikan layanan pendidikan yang dapat dijangkau masyarakat luas;
3) menerapkan alternatif layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang beruntung (masyarakat miskin, berpindah-pindah, terisolasi, terasing, minoritas, dan di daerah bermasalah, termasuk anak jalanan), seperti SD dan MI kecil satu guru, guru kunjung/sistem tutorial, SDPamong, SD-MI terpadu, kelas jauh, serta SLTP-MTs terbuka;
4) melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolahsekolahterutama SD, agar tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang memadai;
5) memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu, dengan mempertimbangkan peserta didik perempuan secara proporsional;
b. Program Pendidikan Menengah
Kegiatan pokok dalam mengupayakan pemerataan pendidikan menengah adalah
1) membangun sekolah dengan prasarana yang memadai, termasuk sarana olahraga, baik di perkotaan maupun di perdesaan yang disesuaikan dengan kebutuhan setempat, potensi
2) daerah, pemetaan sekolah, kondisi geografis, serta memperhatikan keberadaan sekolah swasta;
3) menerapkan alternatif layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang beruntung yaitu masyarakat miskin, berpindahpindah, terisolasi,terasing, minoritas, dan di daerah bermasalah, termasuk anak jalanan;
4) memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu, dengan mempertimbangkan peserta didik perempuan secara proporsional; dan
5) memberikan subsidi untuk sekolah swasta, yang diprioritaskan pada daerah-daerah yang kemampuan ekonominya lemah, seperti dalam bentuk imbal swadaya dan bentuk bantuan lainnya.
Program perluasan dan pemerataan pendidikan menengah umum,dilaksanakan antara lain melalui: penyusunan standardisasi sarana danprasarana pendidikan, peningkatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah,peningkatan pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana baik yang sudah ada di sekolah maupun di luar sekolah, pengadaan unit sekolah baru (USB), dan penambahan ruang kelas baru (RKB). Selain program-program yang bersifat fisik sebagaimana diuraikan di atas, upaya pemerataan kesempatan belajar dilakukan melalui: pemberian beasiswa bakat dan prestasi bagi siswa yang kurang mampu, penyediaan/penyelenggaraan pendidikan alternatif bagi anak-anak yang berada di daerah terpencil, korban bencana alam, pengungsi, dll;
c. Program Pendidikan Tinggi
Salah satu program pembangunan pendidikan tinggi adalah meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi, khususnya bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kegiatan pokok untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan tinggi bagi masyarakat adalah
1) meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas kehidupan;
2) mendorong peningkatan peran swasta melalui perguruan tinggi swasta;
3) meningkatkan penyediaan beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu; dan
4) menyebarkan kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
Kebijakan meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah dan tinggi. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesempatan dan pelayanan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, terutama sekolah menengah dan tinggi. Sasarannya adalah
a. meningkatnya akses dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau, dan
b. meningkatnya kerjasama perguruan tinggi dengan pemerintah daerah




III. PENUTUP
A.    Kesimpulan
pemerataan pendidikan adalah suatu proses, cara dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap pelaksanaan pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pelaksanaan pendidikan.
Ada beberapa hal yang menyebabkan masalah pemerataan pendidikan, sebab-sebab tersebut antara lain:
1.      Keadaan geografis yang heterogen sehingga sangat sulit untuk menjangkau daerah-daerah tertentu.
2.   Masalah Mutu Pendidikan
3.   Masalah Efisiensi Pendidikan
4.   Masalah Relevansi Pendidikan

B.     Saran
Dengan dikemukakan masalah pemerataan pendidikan ini, disarankan para pembaca turut berperan dalam mengupayakan pemerataan pendidikan di Indonesia.