DASAR-DASAR PENDIDIKAN MIPA
“PEMERATAAN PENDIDIKAN”
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ANNISA RAHIM
NIM :
(A1C113004)
PRODI :
FISIKA REGULER 2013
DOSEN
PEMBIMBING : Dra. JUFRIDA, M.Si
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI TAHUN 2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa
karena atas berkat limpahan Rahmat-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu dan sebaik-baiknya.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata
kuliah Dasar-dasar Pendidikan MIPA pada Program Studi Pendidikan Fisika, Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan, Universitas Jambi tahun 2013. Adapun tema yang diangkat dalam
makalah ini yaitu “Pemerataan Pendidikan”. Ucapan terimakasih penulis sampaikan
kepada dosen mata kuliah Dasar-dasar Pendidikan MIPA, Pengelola Perpustakaan Unja, dan semua pihak yang telah
mendukung dan memfasilitasi agar makalah ini dapat diselesaikan.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat menjadi
suatu bacaan untuk mengggambarkan kondisi keberlangsungan pendidikan di negara
ini. Namun, makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saran yang
positif dari pembaca sangat penulis harapkan demi tersempurnanya makalah ini.
Jambi, Desember 2013
penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………….i
DAFTAR ISI
………………………………………………………………………ii
I. PENDAHULUAN
………………………………………………………………1
A.
Latar Belakang ……………………………………………………………..1
B.
Rumusan Masalah.………………………………………………………….2
C.
Tujuan………………………………………………………………………2
D.
Manfaat…………………………………………………………………….2
II Pembahasan……………………………………………………………………...3
A. Pengertian
Pemerataan Pendidikan...............................................................3
B. Masalah
Pemerataan Pendidikan…………………………………………..4
C. Dasar
Pemerataan Pendidikan di Indonesia..................................................5
D. Pembangunan
Pendidikan di Indonesia........................................................7
III.
PENUTUP…………………………………………………………………….11
A.
Kesimpulan………………………………………………………………..11
B.
Saran………………………………………………………………………11
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengaruh
globalisasi terhadap pembangunan nasional di Indonesia adalah adanya pergeseran
transformasi dari ekonomi pertanian ke ekonomi industri yang perlu didukung
oleh sumber daya manusia yang lebih terampil dan dapat dengan mudah
menyesuaikan diri pada dinamika perubahan yang cepat. Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi telah membawa perubahan
dihampir semua aspek kehidupan manusia. Dalam rangka menghadapi berbagai
permasalahan yang ditimbulkan oleh proses globalisasi di satu pihak dan proses
demokratisasi dipihak lain, sangat diperlukan sumber daya manusia yang
berkualitas. tentu saja hal ini (SDM) yang berkualitas ini dapat dibentuk salah
satunya yaitu melalui proses pendidikan.
Pembangunan pendidikan
merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.
Pembangunan pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam
mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi, politik, dan
budaya. Karena itu,Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga
negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup
bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang mewajibkan
Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Kurang
meratanya pendidikan di Indonesia menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini
belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintan untuk menanganinya.
Berdasarkan latar belakang di atas, makalah ini akan membahas tentang
pemerataan pendidikan di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini antara lain:
a.
Apa pengertian pemerataan pendidikan?
b.
Apa penyebab ketidakmerataan pendidikan?
c.
Apa dasar pendidikan di Indonesia?
d.
Bagaimana upaya pemerintah dalam
melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan dalam
penulisan makalah ini yaitu:
a.
Untuk mengetahui arti dari pengertian pemerataan pendidikan
b.
Untuk mengetahui penyebab
ketidakmerataan pendidikan
c.
Untuk mengetahui dasar pemerataan pendidikan di Indonesia.
d.
Untuk mengetahui bagaimana upaya
pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia.
D. Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini antara lain:
a. Dapat dijadikan
acuan bagi para pembaca untuk mengidentifikasi pendidikan yang terjadi kondisi
pemerataan Indonesia.
b. Memberikan
rambu-rambu kepada pembaca untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemerataan
pendidikan.
II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pemerataan Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), kata pemerataan berasal dari kata dasar rata, yang berarti: 1) meliputi
seluruh bagian, 2) tersebar kesegala penjuru, dan 3) sama-sama memperoleh
jumlah yang sama. Sedangkan kata pemerataan berarti proses, cara, dan perbutan
melakukan pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendidikan adalah
suatu proses, cara dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap pelaksanaan
pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pelaksanaan
pendidikan.
Pemerataan
pendidikan dalam arti pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan telah
lama menjadi masalah yang mendapat perhatian, terutama di negara-negara sedang
berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan
mempunyai peran penting dalam pembangunan bangsa, seiring juga dengan
berkembangnya demokratisasi pendidikan dengan semboyan education for all.
Pemerataan
pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu
1. Equality
: mengandung arti persamaan kesempatan memperoleh pendidikan
2. Equity
: bermakna keadilan dalam memperoleh kesempatan pendidikan yang sama di antara
berbagai kelompok dalam masyarakat.
Akses terhadap pendidikan yang merata
berarti semua penduduk usia sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan,
sementara itu akses terhadap pendidikan telah adil jika antar kelompok bisa
menikmati pendidikan secara sama.Coleman dalam bukunya Equality of educational
opportunity mengemukakan secara konsepsional konsep pemerataan yakni : pemerataan
aktif dan pemerataan pasif. Pemerataan pasif adalah pemerataan yang lebih
menekankan pada kesamaan memperoleh kesempatan untuk mendaftar di sekolah,
sedangkan pemerataan aktif bermakna kesamaan dalam memberi kesempatan kepada
murid-murid terdaptar agar memperoleh hasil belajar setinggi-tingginya (Ace
Suryadi , 1993 : 31).
Dalam pemahaman seperti ini pemerataan
pendidikan mempunyai makna yang luas tidak hanya persamaan dalam memperoleh
kesempatan pendidikan, tapi juga setelah menjadi siswa harus diperlakukan sama
guna memperoleh pendidikan dan mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk
dapat berwujud secara optimal.
Dengan demikian dimensi pemeratan
pendidikan mencakup hal-hal yaitu equality of access, equality of survival.
equality of output, dan equality of outcome. Apabila dimensi-dimensi tersebut
menjadi landasan dalam mendekati masalah pemerataan pendidikan, nampak betapa rumit
dan sulitnya menilai pemerataan pendidikan yang dicapai oleh suatu daerah,
apalagi bagi negara yang sedang membangun dimana kendala pendanaan nampak masih
cukup dominan baik dilihat dari sudut kuantitas maupun efektivitas.
B.
Masalah Pemerataan Pendidikan
Masalah
pemerataan pendidikan timbul apabila masih banyak warga negara khususnya anak
usia sekolah yang tidak dapat ditampung di dalam sistem pendidikan atau lembaga
pendidikan karena minimnya fasilitas yang tersedia.
Ada beberapa hal yang menyebabkan masalah pemerataan
pendidikan, sebab-sebab tersebut antara lain:
1. Keadaan
geografis yang heterogen sehingga sangat sulit untuk menjangkau daerah-daerah
tertentu.
2. Masalah Mutu
Pendidikan
Mutu pendidikan
dipermasalahkan jika hasil pendidikan belum mencapai taraf seperti yang
diharapkan. Penetapan mutu hasil pendidikan pertama dilakukan oleh lembaga
penghasil produsen tenaga terhadap calon luaran, dengan sistem sertifikasi.
Selanjutnya, jika output tersebut ”terjun” ke lapangan kerja, penilaian
dilakukan oleh lembaga pemakai sebagai konsumen tenaga dengan sistem tes unjuk
kerja. Umumnya, dilakukan diklat (pendidikan dan latihan) atau pemagangan bagi
calon untuk penyesuaian dengan tuntutan persyaratan kerja di lapangan. Dengan
kata lain mutu pendidikan dilihat dari kualitas keluarannya.
Kuantitas
yang baik belum tentu memiliki kualitas yang baik, sebaliknya kualitas yang
baik tentu memiliki kuantitas yang baik pula. Kualitas sangat sulit untuk di
ukur, tetapi dampak dari kualitas itu sendiri dapat dirasakan.
Pendidikan
yang bermutu akan menghasilkan manusia yang bermutu pula. Hal ini tentu saja
dapat tercapai jika setiap individu memiliki kriteria-kriteria yang sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia seperti yang ada dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Masalah
Efisiensi Pendidikan
Masalah
efisiensi pendidikan mempersoalkan bagaimana suatu sistem pendidikan
mendayagunakan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika penggunaannya
hemat dan tepat sasaran dikatakan efisiensinya tinggi. Jika terjadi sebaliknya,
maka efisiensinya dikatakan rendah. Beberapa masalah efisensi pendidikan yang
penting ialah:
1. Bagaimana tenaga
kependidikan difungsikan.
2. Bagaimana sarana dan
prasarana pendidikan digunakan.
3. Bagaimana pendidikan
diselenggarakan.
4. Masalah efisiensi dalam
memfungsikan tenaga; pengangkatan, penempatan, dan
pengembangan tenaga.
Masalah
pengangkatan terletak pada kesenjangan antara stok tenaga yang tersedia
dengan jatah pengangkatan yang sangat terbatas. Dalam beberapa dekade terakhir
ini jatah jatah pengangkatan sangat terbatas, sedangkan persediaan tenaga yang
siap diangkat lebih besar daripada kebutuhan di lapangan.
Masalah
penempatan guru, khususnya guru penempatan bidang studi, sering mengalami
ketimpangan, tidak disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan di lapangan. Suatu
sekolah menerima guru baru dalam bidang studi yang sudah cukup bahkan
kelebihan, sedang guru bidang studi yang dibutuhkan tidak diberikan karena
terbatasnya jatah pengangkatan sehingga pada sekolah-sekolah tertentu seorang
guru bidang studi harus merangkap mengajarkan bidang studi di luar
kewenangannya, misalnya guru matematika mengajar komputer dan lain sebagainya.
Masalah
pengembangan tenaga kependidikan di lapangan biasanya terlambat, khususnya
pada saat menyongsong hadirnya kurikulum baru. Setiap kurikulum menuntut adanya
penyesuaian dari para pelaksana dilapangan (yang berupa penyuluhan, latihan,
loka karya, penyebaran buku panduan) sangat lambat. Padahal proses pembekalan
untuk dapat siap memanfaatkan kurikulum baru memakan waktu. Akibatnya terjadi
kesenjangan antara saat dicanangkan berlakunya kurikulu, saat, mulai
dilaksanakan.
4. Masalah
Relevansi Pendidikan
Tugas
pendidikan adalah menyiapkan sember daya manusia untuk pembangunan. Masalah
relevansi pendidikan mencakup sejauh mana sistem pendidikan dapat menghasilkan output
yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Luaran pendidikan diharapkan dapat
mengisi semua sektor pembangunan yang beraneka ragam. Jika sistem pendidikan
menghasilkan luaran yang dapat mengisi semua sektor pembangunan baik yang
aktual (yang tersedia) maupun yang potensial dengan memenuhi kriteria yang
dipersyaratkan oleh lapangan kerja, maka relevansi dianggap tinggi.
C.
Dasar
Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Pembangunan pendidikan merupakan salah
satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Pembangunan pendidikan
sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di
berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena
itu,Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam
memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang mewajibkan Pemerintah bertanggung
jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum.
Pendidikan menjadi landasan kuat yang
diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa di masa depan, bahkan lebih penting
lagi sebagai bekal dalam menghadapi era global yang sarat dengan persaingan
antarbangsa yang berlangsung sangat ketat.
Dengan demikian, pendidikan menjadi
syarat mutlak yang harus dipenuhi karena ia merupakan faktor determinan bagi
suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi global.Sejak tahun 1984, pemerintah
Indonesia secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar,
dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994.
Upaya-upaya ini nampaknya lebih mengacu pada perluasan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada tahapan
selanjutnya pemberian program beasiswa (dimensi equality of survival) menjadi
upaya yang cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan masyarakat
melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini semakin intensif
ketika terjadi krisis ekonomi, dan dewasa ini dengan Program BOS untuk
Pendidikan dasar. Hal ini menunjukan bahwa pemerataan pendidikan menuntut
pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas
tapi juga pemeliharaan siswa agar tetapbertahan mengikuti pendidikan di
sekolah.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Tahun 1999-2004 (TAP MPR No.IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain:
1. mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi
bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang
berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secaraberarti
2. meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang
diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem
pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Sejalan
dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat
(1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan
pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya. Para pendiri bangsa meyakini
bahwa peningkatan taraf pendidikan merupakan salah satu kunci utama mencapai
tujuan negara yakni bukan saja mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga
menciptakan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia. Pendidikan
mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan bangsa serta memberi
kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial.
Pendidikan akan menciptakan masyarakat terpelajar (educated people) yang
menjadi prasyarat terbentuknya masyarakat yang maju, mandiri, demokratis,
sejahtera, dan bebas dari kemiskinan.
D.
Pembangunan Pendidikan di Indonesia
1. Kebijakan Pembangunan Pendidikan
Kebijakan
pembangunan pendidikan pada tahun 2007 mencakup :
a.
pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
b.
peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, dan
c.
pemantapan good governance,
Kebijakan
pembangunan pendidikan di Indonesia diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai
berikut:
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi
bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas
tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
b. Meningkatkan
kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan
tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal
terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat
mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan;
c. Melakukan pembaharuan
sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi
kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang
berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta
diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
d. Memberdayakan
lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan
nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan
masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai; (5). Melakukan
pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
e. Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
f. Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan
menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen
bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak
dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
g. Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi,
termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil,
menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber
daya lokal.
2 Program Pembangunan
Pendidikan
a. Program Pendidikan
Dasar dan Prasekolah
Salah satu program
pembangunan pendidikan dasar dan prasekolah adalah melakukan pemerataan
jangkauan pendidikan prasekolah melalui peningkatan partisipasi masyarakat
dalam menyediakan lembaga penitipan anak, kelompok bermain, dan taman
kanak-kanak yang bermutu, serta memberikan kemudahan, bantuan, dan penghargaan
oleh pemerintah. Kegiatan pokok dalam mengupayakan pemerataan pendidikan dasar
adalah
1) meningkatkan sarana
dan prasarana pendidikan di SD dan MI serta pembangunan dan meningkatkan sarana
dan prasarana di SLTP dan MTs, termasuk sarana olahraga;
2) memberikan subsidi
pendidikan bagi sekolah swasta agar sekolah-sekolah swasta mampu
menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan memberikan layanan pendidikan
yang dapat dijangkau masyarakat luas;
3) menerapkan
alternatif layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang beruntung
(masyarakat miskin, berpindah-pindah, terisolasi, terasing, minoritas, dan di
daerah bermasalah, termasuk anak jalanan), seperti SD dan MI kecil satu guru,
guru kunjung/sistem tutorial, SDPamong, SD-MI terpadu, kelas jauh, serta
SLTP-MTs terbuka;
4) melaksanakan
revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolahsekolahterutama SD, agar
tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang
memadai;
5) memberikan beasiswa
bagi siswa berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu, dengan
mempertimbangkan peserta didik perempuan secara proporsional;
b. Program Pendidikan
Menengah
Kegiatan pokok dalam
mengupayakan pemerataan pendidikan menengah adalah
1) membangun sekolah
dengan prasarana yang memadai, termasuk sarana olahraga, baik di perkotaan
maupun di perdesaan yang disesuaikan dengan kebutuhan setempat, potensi
2) daerah, pemetaan
sekolah, kondisi geografis, serta memperhatikan keberadaan sekolah swasta;
3) menerapkan
alternatif layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang beruntung yaitu
masyarakat miskin, berpindahpindah, terisolasi,terasing, minoritas, dan di
daerah bermasalah, termasuk anak jalanan;
4) memberikan kepada
siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu, dengan
mempertimbangkan peserta didik perempuan secara proporsional; dan
5) memberikan subsidi
untuk sekolah swasta, yang diprioritaskan pada daerah-daerah yang kemampuan
ekonominya lemah, seperti dalam bentuk imbal swadaya dan bentuk bantuan
lainnya.
Program perluasan dan
pemerataan pendidikan menengah umum,dilaksanakan antara lain melalui:
penyusunan standardisasi sarana danprasarana pendidikan, peningkatan pengadaan
sarana dan prasarana sekolah,peningkatan pengelolaan dan pendayagunaan sarana
dan prasarana baik yang sudah ada di sekolah maupun di luar sekolah, pengadaan
unit sekolah baru (USB), dan penambahan ruang kelas baru (RKB). Selain
program-program yang bersifat fisik sebagaimana diuraikan di atas, upaya
pemerataan kesempatan belajar dilakukan melalui: pemberian beasiswa bakat dan
prestasi bagi siswa yang kurang mampu, penyediaan/penyelenggaraan pendidikan
alternatif bagi anak-anak yang berada di daerah terpencil, korban bencana alam,
pengungsi, dll;
c. Program Pendidikan
Tinggi
Salah satu program
pembangunan pendidikan tinggi adalah meningkatkan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan tinggi, khususnya bagi siswa berprestasi yang berasal
dari keluarga kurang mampu. Kegiatan pokok untuk memperluas kesempatan
memperoleh pendidikan tinggi bagi masyarakat adalah
1) meningkatkan
kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan
ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas kehidupan;
2) mendorong
peningkatan peran swasta melalui perguruan tinggi swasta;
3) meningkatkan
penyediaan beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu; dan
4) menyebarkan
kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah
serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah
termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan
pembinaan perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta
menyelenggarakan pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan
tinggi.
Kebijakan meningkatkan
perluasan dan pemerataan pendidikan menengah dan tinggi. Tujuan kebijakan ini
adalah untuk meningkatkan kesempatan dan pelayanan pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang, terutama sekolah menengah dan tinggi. Sasarannya adalah
a. meningkatnya akses
dan pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan terjangkau, dan
b. meningkatnya
kerjasama perguruan tinggi dengan pemerintah daerah
III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
pemerataan pendidikan adalah suatu
proses, cara dan perbuatan melakukan pemerataan terhadap pelaksanaan
pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pelaksanaan
pendidikan.
Ada beberapa hal yang menyebabkan masalah pemerataan
pendidikan, sebab-sebab tersebut antara lain:
1. Keadaan
geografis yang heterogen sehingga sangat sulit untuk menjangkau daerah-daerah
tertentu.
2. Masalah Mutu
Pendidikan
3. Masalah
Efisiensi Pendidikan
4. Masalah
Relevansi Pendidikan
B.
Saran
Dengan
dikemukakan masalah pemerataan pendidikan ini, disarankan para pembaca turut
berperan dalam mengupayakan pemerataan pendidikan di Indonesia.